Gubernur diminta lanjutkan moratorium tambang

Aksi gabungan dari beberapa LSM dan mahasiswa mengatasnamakan koalisi peduli tambang Aceh, meminta Gubernur Aceh melanjutkan moratorium tambang di depan Masjid Baiturahman Banda Aceh, Kamis (1/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Koalis rakyat peduli tambang yang tergabung dalam belasan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan dewan mahasiswa di Aceh menggelar aksi untuk mendesak Gubernur Aceh, Zaini Abdullah agar segera memoratorium kembali izin usaha pertambangan (IUP). Aksi ini berlangsung di depan Masjid Raya Baiturahman Banda Aceh, Kamis (1/9).

Kordinator lapangan, Aziz Awee mengatakan, saat ini qanun Aceh tentang pertambangan telah dicabut dan dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). “Artinya, saat ini provinsi Aceh mengalami kekosongan regulasi di sektor pertambangan,” sebut Aziz yang juga Ketua Sekolah Anti Korupsi Aceh (Saka).

Maka dari itu, lanjutnya, untuk meminimalisir kokosongan hukum, salah satu cara ialah gubernur harus melanjutkan moratorium IUP mineral logam dan batubara. Dikatakannya, ada sekitar 92 IUP bermasalah telah dicabut, tapi belum seluruhnya diterbitkan surat keputusan (SK) pencabutannya.

Sesuai instruksi gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2014 tentang moratorium IUP ditetapkan pada 30/10 2014 oleh Gubernur Aceh berlaku hingga 2 Tahun. Terhitung sejak ditetapkan, maka Moratorium ini akan berakhir pada 30/10 2016 mendatang.

“Berdasarkan hasil catatan kami, sejak moratorium itu berlaku, telah berhasil mengurangi jumlah IUP yang tersebar di kawasan hutan konservasi dan lindung. Tahun 2014 total IUP 138 dan saat ini IUP berjumlah 46. Kami berharap gubernur melanjutkan moratorium tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama 2 tahun terakhir pengurangan IUP sangat signifikan. Apabila pemerintah Aceh berhasil menekan laju proses penghilangan hutan alam (deforestasi) ini, maka akan banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat Aceh.

Aksi ini diikuti oleh puluhan orang dari koalisi masyarakat peduli tambang yang terdiri dari LSM GeRAK, Saka, Spak, Walhi, Haka, JMT, JKMA, Poltekkes, IMM, Dema UIN Ar-Raniry dan Jaringan monitoring tambang Aceh. [Randi]

Related posts