JASA ingin Pemerintah Pusat komitmen dengan UUPA

Logo JASA

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan tuntutan mantan narapidina Abdullah Puteh terhadap Pasal 67 ayat (2) huruf g Undang-undang nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

Ketua Umum JASA, Bukhari mengatakan, kali ini kembali ada pihak yang ingin menggugat kembali salah satu poin UUPA menyangkut tentang bendera bintang bulan yang sudah disahkan bersama oleh DPRA Aceh dan sah secara hukum, baik de jure maupun defacto.

“Maka dalam hal ini kami anak Syuhada Aceh ingin mempertayakan keseriusan dan komitmen Pemerintah Pusat menyangkut perdamaian MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh,” kata Bukhari dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Jumat (2/9).

Dirinya sangat kecewa kepada Pemerintah Pusat yang terkesan tidak komitmen terhadap perjanjian yang telah disepakati.

“Buktinya sekarang baru datang satu-dua orang yang menggugat, langsung disetujui. Seharusnya Pemerintah Pusat menepati janji untuk merealisasikan dan mengimplementasikan sepenuhnya poin-poin MoU Helsinki,” ujarnya.

Mereka berharap kepada DPRA selaku perwakilan rakyat Aceh agar melakukan tugas sesuai fungsionalnya. Juga harus melawan siapapun yang berniat menghapus pasal per pasal dalam UUPA.

Menurutnya, sudah sangat jelas hanya enam poin Pemerintah Pusat mempunyai kewenangannya. Dirinya berharap kepala Gubernur Aceh, Zaini Abdullah untuk bisa menyelesaikan masalah ini. [Aidil/rel]

Related posts