GeRAM hadirkan mantan menteri di sidang gugatan Mendagri

Konferensi pers GeRAM di Jakarta, Rabu (20/1). (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Tim kuasa hukum Gerakan Rakyat Aceh menggugat (GeRAM) akan menghadirkan mantan Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, sebagai saksi di persidangan gugatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait Qanun RTRW di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami sudah menjumpai Bapak Emil Salim dan beliau bersedia menjadi saksi terhadap gugatan Qanun RTRW Aceh. Sidang digelar Selasa (6/9) mendatang,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum GeRAM Nurul Ikhsan dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Senin (5/9).

Sebelumnya, sejumlah warga Aceh yang tergabung dalam GeRAM menggugat Mendagri, Gubernur Aceh, dan Ketua DPRA terkait tidak masuknya nomenklatur Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) dalam Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh.

Menurut Nurul Ikhsan, Emil Salim dihadirkan sebagai saksi karena yang bersangkutan merupakan penggagas KEL.

“Bapak Emil Salim akan menjelaskan bagaimana pentingnya menjaga Kawasan Ekosistem Leuser. Proteksi kawasan tersebut sudah ada sejak zaman dulu,” ujarnya.

Selain Emil Salim, tim kuasa hukum GeRAM juga menghadirkan Syahrul, dosen Fakultas Pertanian Unsyiah, Banda Aceh sebagai saksi ahli di sidang tersebut.

“Doktor Syahrul dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan pentingkan memproteksi wilayah dilindungi seperti Kawasan Ekosistem Leuser. Termasuk pentingnya pengelolaan kawasan oleh masyarakat,” tuturnya. [Sammy/rel]

Related posts