Ketua PN Sigli akan dilaporkan ke Ombudsman dan Komisi Yudisial

Ilustrasi. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bachtiar SH, hingga Selasa (6/9) belum mengeluarkan surat penetapan eksekusi terkait Putusan Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan nomor 010/VII/KIA-PS-A-2016, yang telah memutuskan sengketa informasi publik antara Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat untuk Penegerian Unigha (AMPUH) terhadap Yayasan Pembangunan Kampus Jabal Ghafur di mana Majelis Komisioner KIA mengabulkan seluruh permohonan AMPUH.

“Hingga berakhirnya masa tujuh hari kerja sejak kami serahkan surat tersebut pada Senin, 23 Agustus 2016, Ketua Pengadilan Negeri Sigli, Bachtiar SH belum merespons permohonan kami,” kata Koordinator AMPUH, Firdaus dalam siaran pers yang diterima Kanalaceh.com, Selasa (6/9).

Pihaknya, kata Firdaus, telah mencoba menempuh cara-cara persuasif untuk mendorong PN Sigli mengeluarkan surat penetapan eksekusi. Dikatakannya, pihaknya telah beraudiensi dengan Humas Pengadilan Negeri Sigli, Yusmadi SH, pada Senin (5/8) kemarin.

“Namun, hingga sekarang, itu hanya omong-kosong. Alasan yang mereka sampaikan adalah alas an non-yuridis,” tutur Firdaus.

Firdaus melanjutkan, pihaknya akan melaporkan Bachtiar ke Ombudsman terkait maladministrasi (penundaan berlarut).

“Dan ke Komisi Yudisial karena Ketua PN Sigli telah mengangkangi Perma Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan,” tuturnya. [Sammy/rel]

Related posts