Kejati Aceh Menduga Program BRA Pengadaan Ikan di Aceh Timur Fiktif

Kejati Aceh. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kejaksaan Tinggi Aceh menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kakap dan pekan rucah program Badan Reintegrasi Aceh (BRA) untuk korban konflik di Aceh Timur naik ke tahap penyidikan.

Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, naiknya status kasus tersebut lantaran ditemukannya kejanggalan saat dilakukan ekspose kasus.

Baca: Kejati Aceh Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Kakap di BRA

Sehingga jaksa menaikkan tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Hasil penyelidikan terhadap pekerjaan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik tahun anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur diduga fiktif,” kata Ali Rasab Lubis, Rabu, 8 Mei 2024.

Apalagi saat penyelidikan ditemukan bahwa para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA. Dan mereka rata rata hanya menerima sejumlah uang tunai yang bervariasi.

Apalagi, perusahaan penyedia barang tidak pernah melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan hanya dijanjikan fee atas peminjaman perusahaan.

“Oleh karena telah adanya perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi serta berpotensi merugikan keuangan Negara,”

“Sehingga tim penyelidikan menyimpulkan terhadap perkara a quo dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan guna mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan guna menemukan tersangkanya,” katanya.

Diketahui, pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini adalah bagian dari upaya rehabilitasi dan reintegrasi masyarakat yang terdampak konflik di Aceh Timur.

Namun, kehadiran program ini diduga menyimpang dalam proses pengadaan dan berpotensi disalahgunakan yang merugikan masyarakat setempat.

Anggaran pengadaan itu berasal dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan pagu senilai Rp 15,7 Miliar.

Related posts