Antisipasi kemacetan Idul Adha, kendaraan berat dilarang melintas di jalan nasional

Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang). (Dokumentasi BPJT)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kendaraan berat dilarang melintas di ruas jalan nasional pada saat libur panjang Idul Adha 1437 Hijriah atau tahun 2016. Larangan tersebut berlaku mulai 9-12 September 2016.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Moechgiyarto mengungkapkan larangan tersebut diterapkan untuk mengantisipasi kemacetan pada libur panjang Idul Adha.

Nantinya, kendaraan berat yang boleh melintas hanya kendaraan pengangkut bahan bakar dan sembako.

“Betul ada pelarangan dari keputusan menteri yang dimulai tanggal 9 September sampai dengan 12 September 2016 untuk kendaraan truk yang besar dilarang untuk melalui jalan tol,” ujar Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/9).

Adapun larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437 H.

Larangan itu berlaku mulai Jumat (9/9) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (12/12) pukul 24.00 WIB. Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol, dan jalan non tol) serta jalur wisata di delapan provinsi.

Kedelapan provinsi itu adalah Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Jika ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi dimaksud yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. [Kompas]

Related posts