Kasus suap Sumut, KPK panggil Surya Paloh dan Panda Nababan

Ketua Partai NasDem Surya Paloh. (CNN Indonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai NasDem, Surya Dharma Paloh, terkait kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2020.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Paloh akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP Budiman Pardamean Nadapdap.

Selain Paloh, KPK juga memanggil mantan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Panda Nababan, sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

Hingga berita ini diturunkan, kedua saksi tersebut belum terlihat hadir.

KPK sebelumnya kembali menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap di DPRD Sumut. Mereka ialah Muhammad Afan dari Fraksi PDIP periode 2014-2019, Wakil Ketua DPRD Zulkifli Efendi Siregar dari Hanura periode 2014-2019, Budiman Pardamean Nadapdap dari PDIP periode 2009-2019, Guntur Manurung dari Demokrat periode 2009-2019, Bustami dari PPP periode 2009-2014, Zulkifli Husein dari PAN periode  2009-2019, dan Parluhutan Siregar dari PAN periode 2009-2019.

Mereka disangka menerima suap dari tersangka Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pudjo Nugroho. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka.

Enam tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu Gatot, Saleh Bangun (Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Chaidir Ritonga (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), Ajib Shah (Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014), Kamaluddin Harahap (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014), dan Sigit Pramono (Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014).

Para tersangka diduga menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan 2014, persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013, pengesahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Selain Gatot, lima tersangka telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/6). Saleh dan Ajib masing-masing dijatuhi vonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Sementara Sigit dan Chaidir divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.

Kamaluddin yang telah lebih dulu divonis Pengadilan Tipikor pada Rabu (8/6), saat ini sedang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. [CNN Indonesia]

Related posts