Mantan anggota DPRK Pidie dicambuk

Eksekusi cambuk di Masjid Al Abrar Lamdingin, Banda Aceh usai salat Jumat, (9/9). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Mantan anggota DPRK Pidie, TYS (47) dihukum cambuk sebanyak enam kali di Masjid Al Abrar Lamdingin, Banda Aceh, Jumat (9/9) usai salat Jumat.

Kemudian pasangannya berinisial MA (28). Keduanya ditangkap sedang berduaan oleh warga dalam sebuah rumah kontrakan di Lorong 2, Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 19 Juli 2016 lalu.

Keduanya dicambuk sebanyak 8 kali, dikurangi masa tahanan sebanyak 2 kali, sehingga menjadi 6 kali cambuk. Mereka dijerat pasal 23 ayat 1 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait khalwat(mesum).

Pantauan Kanalaceh.com di lokasi, eksekusi cambuk ditonton ratusan masyarakat setempat, bahkan anak-anak juga ikut melihat prosesi cambuk, walaupun Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal sudah melarang agar tidak menyertakan anak-anak.

“Saya memohon kepada anak-anak tolong tidak dipertontonkan, kalau tidak acara cambuk tidak akan dilaksanakan,” ujarnya.

Ia berharap pelanggar syariat agar ikhlas dalam menjalani hukuman ini dan tak mengulanginya lagi. [Fahzian Aldevan]

Related posts