Cawalkot Banda Aceh jalur independen terancam

Ketua KIP Banda Aceh (tengah), dan Divisi teknis Pokja pencalonan seusai menggelar rapat pleno verifikasi faktual di Media Center KIP Banda Aceh, Sabtu (10/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) –  Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual KIP Banda Aceh, Sabtu (10/9) yang sudah diplenokan, langkah dua calon perseorangan yang maju sebagai Cawalkot Banda Aceh di Pilkada 2017 semakin berat.

Pasalnya, dari total rekapitulasi tersebut, kedua pasangan ini tidak memenuhi syarat minimal dukungan KTP sejumlah 7.086 yang telah ditetapkan. Dukungan KTP milik pasangan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani yang memenuhi syarat hanya 2.018. Sedangkan pasangan Marniati-Amiruddin 2.972.

Calon perseorangan ini masih mempunyai harapan di Pilkada Banda Aceh. Masih ada perbaikan untuk dapat memenuhi kekurangannya. Namun, mereka harus mengumpulkan kekurangannya dua kali lipat.

“Apabila dia tidak memenuhi syarat, nanti mereka tanggal 29 September hingga 1 Oktober itu masa mereka menyerahkan kekurangan sebanyak dua kali lipat dari kekurangannya,” kata Indra Milwady, Divisi teknis pokja pencalonan KIP Banda Aceh.

Sementara, kekurangan pasangan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani sebanyak 5.068 KTP dan dikali dua menjadi 10.136 KTP. Untuk pasangan Marniati-Amiruddin memiliki kekurangan sejumlah 4.114 dan dikali dua menjadi 8.228 KTP lagi kekurangannya yang harus diberikan kepada KIP Banda Aceh guna memenuhi syarat pencalonan.

Melihat waktu kurang dari tiga pekan lagi dengan jumlah kekurangan yang begitu besar, kedua pasangan ini harus berjibaku untuk dapat memenuhi kekurangannya apabila ingin ikut serta dalam pesta demokrasi 2017 mendatang.

Namun, sebelum pasangan ini menyerahkan KTP pada tanggal 29 September-1 Oktober mendatang, mereka juga harus mendaftar sebagai syarat calon pada 21-23 September.

“Syarat calon masih bisa, namun syarat dukungan tetap ditunggu hingga waktu yang telah ditetentukan,” ujar Ketua KIP Banda Aceh, Munawarsyah.

lanjut Munawar, apabila mereka tidak menyerahkan syarat dukungan berupa kekurangan KTP tersebut, secara otomatis mereka gagal untuk menjadi pasangan calon untuk Pilkada Banda Aceh 2017 mendatang.

“Juga sebaliknya, apabila mereka tidak mendaftar syarat pencalonan, tetapi mengumpulkan kekurangan syarat dukungan KTP, mereka juga gagal untuk ketahap selanjutnya,” katanya.

Dari hasil rekapitulasi syarat dukungan pasangan Adnan Beuransyah-Umar Rafsanjani, PPS menemukan sekitar 225 KTP ganda identik, 619 tidak terdaftar di daftar pemilihan tetap (DPT/DP4). Sedangkan di verifikasi sejumlah 6.214 dan yang memenuhi syarat hanya 2.018.

Untuk pasangan Marniati-Amiruddin, tidak ditemukan adanya KTP ganda identik. Namun, sebanyak 400 KTP tidak terdaftar dalam DPT/DP4. Jumlah diverifikasi sebanyak 6.142 dan memenuhi syarat sejumlah 2.972 KTP. [Randi]

Related posts