Dua balon Wali Kota Langsa harus perbaiki syarat dukungan KTP

Pilkada Kota Langsa. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Hasil verifikasi faktual dua pasang bakal pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Langsa yang maju melalui jalur perseorangan (independen) harus memperbaiki syarat formal dukungan KTP.

Demikian hal itu dikatakan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa, Ngatiman, T selaku Divisi Perencanaan Keuangan dan Logistik kepada Kanalaceh.com diruang kerjanya, Sabtu (10/9).

Dimana pihak KIP Langsa telah menuntaskan verifikasi faktual syarat formil dua bakal paslon kepala daerah yang maju melalui jalur perseorangan pada pilkada serentak 2017 yakni pasangan H. Asy’ari – Teuku Muhammad Nurdin dan pasangan Drs Syaifuddin H. Amin – Khairul Anwar.

“Sesuai tahapan, untuk proses verifikasi faktualisasi dan rekapitulasi data dari 66 desa di lima kecamatan sudah tuntas, rekap tingkat kecamatan (PPK) sudah kita terima,” sebut Ngatiman.

Jumlah dukungan pemilih untuk bakal paslon H. Asy’ari – Teuku Muhammad Nurdin yakni KTP yang memenuhi syarat hanya 4.032 dari jumlah 6.999 dukungan KTP yang disetor.

Untuk pasangan Drs Syaifuddin H. Amin – Khairul Anwar dari hasil verifikasi faktual jumlah dukungan KTP yang memenuhi syarat hanya 3.061 dari jumlah 5.506 dukungan KTP yang disetor.

Sementara kewajiban syarat yang harus dipenuhi bapaslon Walikota dan Wakil Walikota Langsa, sedikitnya 3 persen dari jumlah pemilih, dari 180.423.000 pemilih per 31 Desember 2015 .

“Jadi bagi calon perseorangan di Langsa batas minimal jumlah dukungan yang sudah ditetapkan harus didukung oleh 5413 penduduk pemilih sah yang memiliki E-KTP/KTP atau dengan catatan domisili kependudukanya sudah disahkan oleh Kesbangpol,” katanya.

Jadi, sambungnya, karena kedua pasangan ini kekurangan jumlah dukungan KTP sah memenuhi syarat, maka mereka harus mengganti dua kali lipat, dan masa perbaikan diberi waktu hingga tanggal 29 September 2016.

“Untuk pasangan H. Asy’ari yang dukungan kurang 1.392 KTP, maka dikali 2 jadi harus diganti dengan 2.784 KTP, sedang pasangan Drs. Syaifuddin H. Amin yang dukungannya kurang 2.352 KTP, maka dikali 2 jadi harus diganti dengan 4.704 KTP,” sebut Ngatiman.

Dan pergantian KTP dukungan ini harus dipenuhi untuk maju ke Pilkada Wali Kota – Wakil Wali Kota Langsa periode 2017 pada pesta demokrasi daerah 15 Februari 2017  jika tidak maka pasangan ini batal ketahapan berikutnya. [Erza]

Related posts