Dinilai langgar syariat Islam, objek wisata di Seunuddon ditutup

Ilustrasi - Pengunjung di lokasi wisata Pantai Lampuuk Aceh Besar, Minggu (14/8). (Kanal Aceh/Randi)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sejumlah kepala desa di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, akhirnya sepakat menutup objek wisata Pantai Bantayan dan Pantai Ulee Matang di kecamatan itu sejak sepekan terakhir.

Pasalnya, lokasi itu dinilai menjadi tempat pelanggaran syariat Islam.

Tahun lalu, saat dibuka, obyek wisata itu dijadikan wisata pantai dengan konsep syariat Islam. Pasangan non muhrim dilarang mandi secara bersamaan. Laki-laki dan wanita dipisahkan, hanya suami-istri yang bisa mandi berbaur di laut itu.

“Kami setuju ditutup karena kami lihat memang setiap hari libur bercampur non-muhrim di obyek wisata itu,” kata Kepala Desa Ule Rubek Timu, Asnawi, Jumat (16/9).

Kepala Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Badlisyah Yahya, menyebutkan hal yang sama. Dia menyebutkan, saat rapat penutupan obyek wisata itu dihadiri oleh Muspika Kecamatan Seunuddon, dan sejumlah ulama pekan lalu.

“Saya dan kepala desa lainnya sudah menandatangani sepakat menutup obyek wisata itu. Karena baru-baru ini warga menangkap pasangan mesum di obyek wisata pantai,” ungkap Badli.

Kepala Desa Lhok Pu Uek, Kecamatan Seunuddon, Cut Ali, menyebutkan hal yang sama.

“Penutupan itu kami harap efektif dan diketahui oleh semua orang,” pungkasnya.

Kapolsek Seunuddon, Aceh Utara, AKP M Ridwan, menyebutkan penutupan pantai telah disepakati warga.

“Kami hanya patroli saja di obyek wisata. Karena sekarang pengunjung dilarang warga ke sana, jadi kami kontrol, jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan antara pengunjung dan warga yang melarang ke sana,” pungkas AKP M Ridwan. [Kompas]

Related posts