Banda Aceh (KANALACEH.COM) – PT Bank Aceh secara resmi melayani nasabah dengan sistem syariah, terhitung sejak hari ini, Senin (19/9).
Keputusan tersebut dilakukan setelah bank milik Pemerintah Aceh ini mendapatkan izin operasional perubahan kegiatan usaha Bank Aceh menjadi Bank Syariah dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT. Bank Aceh, Zaini Abdullah, menyebutkan hadirnya Bank Aceh Syariah merupakan pintu gerbang baru bagi sistem perbankan di Indonesia khususnya di Aceh. Dalam prosesnya, lahirnya bank syariah ini punya banyak rintangan.
“Prosesnya cukup alot dan alhamdulillah sejak malam tadi jam 12.00, semua sistem konvensional sudah kita tinggalkan,” ujar Zaini saat Go live bank Aceh menjadi Bank Syariah, di Kantor Pusat Bank Aceh, Bathoh (19/9).
Perubahan sistem konvensional, lanjut gubernur, merupakan itikat baik dari pemerintah yang sepenuhnya didukung oleh masyarakat Aceh.
“Ini adalah impian kita semua masyarakat Aceh dan sudah sejalan dengan berbagai qanun syariah yang juga kita terapkan di Aceh,” sambungnya.
Zaini menambahkan, lahirnya Bank Aceh Syariah diharapkan mendukung sepenuhnya pembangunan Aceh juga dilakukan dengan berlandaskan Syariat Islam. [Aidil/rel]