Dua pengedar sabu di Lhokseumawe ditangkap warga

Bekuk sindikat narkotika Aceh, Bea Cukai sita 29 ribu butir pil ekstasi dan 10 gram sabu
Ilustrasi sabu. (Antara Foto)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Satgas Pageu Gampong (bertugas mencegah kriminalitas dan narkoba di desa) Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Senin (19/9) malam sekitar pukul 21.30 WIB menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu (SS) di desa tersebut.

Bersama kedua tersangka, warga berhasil menyita 46 paket sabu-sabu, uang Rp151.000, dua unit handphone, serta satu sepeda motor jenis Vario BL 4053 BN.

Kedua tersangka, ‎Az (23) warga setempat dan Qa (26) warga Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan warga ke Polsek Banda Sakti.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman, melalui Kapolsek Banda Sakti AKP Ramli Ishaq, mengakui hal tersebut.

“Untuk tersangka sudah kita serahkan ke Satreskrim Narkoba Polres Lhokseumawe untuk proses pengembangan,” ujar AKP Ramli. [Serambi]

Related posts