Polisi Aceh Timur sita 21 paket sabu-sabu dari dua pemuda

Dua tersangka yang membawa 21 paket sabu-sabu diamankan Polres Aceh Timur. (Serambi)

Idi Rayeuk (KANALACEH.COM) – Petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur, Rabu (21/9) pukul 15.00 WIB, menangkap dua pemuda di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua tersangka yang diamankan itu yakni, ES (21) warga Gampong Bantaian Timur, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dan SB (23) warga Gampong Cot Geulumpang, Kecamatan Jeunib, Bireun.

“Keduanya kami tangkap dari kamar rumah tersangka ES di Gampong Bantaian Timur, Kecamatan Idi Rayeuk, setelah kami periksa ditemukan 21 paket sabu-sabu dengan berat 3,50 gram dan satu unit timbangan merek Camry,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Rudi Purwiyanto, melalui Kasat Narkoba AKP Darkasyi.

Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Aceh Timur, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. [Serambi]

Related posts