KIP Aceh diminta tegakkan konstitusi

KIP Aceh diminta tegakkan konstitusi
Belasan massa yang tergabung dalam APPPA menggelar aksi di depan kantor KIP Aceh, Selasa (27/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dalam rangka mewujudkan pilkada berkualitas dan demokratis, Aliansi Pemuda Peduli Pilkada Aceh (APPPA) meminta penyelenggara pemilu menegakkan konstitusi.

Hal itu dikatakan oleh kordinator aksi APPPA, Handika Rizmajar di sela-sela aksi damai yang dilakukan di depan kantor KIP Aceh, Selasa (27/9).

KIP sebagai penyelenggara pilkada, katanya, pihaknya meminta untuk tetap konsisten dan tanpa pandang bulu untuk menegakkan konstitusi. “Kami yakin KIP Aceh diisi oleh orang yang memiliki karakter, konsisten, berani dan transparan dalam rangka mewujudkan demokrasi,” katanya.

Lanjutnya, dalam rangka menjalankan itu, KIP Aceh harus melakukan verifikasi secara jujur terhadap kandidat calon kepala daerah. Salah satunya seperti yang ditegaskan dalam UUPA pasal 67 yang berbunyi kandidat tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan.

“Hal itu juga ditegaskan oleh PKPU nomor 6/2016, pasal 21 ayat 1. Calon kepala daerah juga harus menyerahkan surat keterangan tidak/sedang memiliki hutang secara perseorangan,” tuturnya.

Dalam hal ini, pihaknya juga mendesak perbankan dan pengadilan di Aceh harus transparan dan tidak secara bebas mengeluarkan surat bebas utang piutang kepada calon kepala daerah yang masih terjerat kredit macet.

“Apabila melanggar, KIP sebagai penyelenggara dapat terjerat dilaporkan ke DKPP dan panwaslih karena meloloskan calon yang melanggar ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya. [Randi]

Related posts