Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Empat pelanggar syariat di Aceh Utara menjalani eksekusi cambuk di halaman Masjid Al Ikhsan Gampong Trieng, Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (30/9) usai salat Jumat.
Eksekusi ini digelar Kejaksaan Negeri Lhoksukon yang bekerja sama dengan Dinas Syariat Islam Aceh Utara.
Mereka yang dieksekusi yaitu Mirza, Rosleini, Muthaleb dan Muzakir.
Untuk pasangan Mirza dan Rosleini, masing-masing dicambuk sebanyak 15 kali setelah dikurangi masa kurungan. Hal ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon/Aceh Utara tanggal 30 September 2016 Nomor Print-3243/N.1.20/Euh.3/09/
Kemudian untuk terdakwa Muthaleb, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon/Aceh Utara tanggal 30 September 2016 Nomor Print-3244/N.1.20/Euh.3/09/
Sementara Muzakir, sebagaimana berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon/Aceh Utara tanggal 30 September 2016 Nomor Print-3243/N.1.20/Euh.3/09/
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Utara, Tgk Usman mengatakan, eksekusi cambuk yang diberikan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat.
“Masing-masing dihukum cambuk sesuai aturan dengan mengurangi cambukan setelah masing-masing menjalani hukuman berupa kurungan. Empat terdakwa yang telah kita eksekusi ini adalah dari 13 terdakwa yang kini masih dalam kurungan,” tuturnya. [Rajali Samidan]