Tiga kepala daerah tak lulus uji baca Alquran

Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tiga bakal calon wali kota, bupati, wakil bupati di Aceh dinyatakan tidak lolos tahapan uji baca Alquran. Ketiganya tidak bisa melanjutkan pencalonan di Pilkada 2017 karena gagal ditahapan tersebut.

Calon kandidat yang gagal uji baca Alquran adalah calon Wakil Wali Kota Sabang, Sumardi; bakal calon bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Fakhruddin, dan seorang bakal calon wakil bupati Aceh Tengah. Mereka dipastikan tidak bisa bertarung pada di pemilihan kepala daerah masing-masing.

Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Junaidi menuturkan, pihaknya saat ini sudah memegang data siapa saja kandidat di daerah yang tidak lulus tes kesehatan dan uji mampu baca Alquran. Namun data tersebut akan disampaikan dalam waktu dekat.

“Sesuai dengan aturan KIP bahwa calon harus lulus di tahapan uji mampu baca Alquran. Kalau gagal maka tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” kata Junaidi, Minggu (2/10).

Sumardi dinyatakan tidak lulus uji tahapan tersebut karena dinilai tidak mampu membaca Alquran, sama seperti salah seorang bakal calon wakil bupati Aceh Tengah.

Sementara cabup Abdya, Fakhruddin dinyatakan gagal karena tidak hadir pada pelaksanaan uji baca Alquran di Aceh Barat Daya.

Junaidi menambahkan, bagi calon yang pendampingnya gagal, baik pada tahapan tes kesehatan dan uji mampu baca Alquran, maka dipersilakan untuk mencari pengganti agar tetap dapat maju pada Pilkada 2017.

“Bagi calon pengganti akan kita tes kembali baca Alquran dan kesehatan. Waktunya nanti kita koordinasikan dengan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh. Masa perbaikan juga akan berakhir pada 4 Oktober nanti,” ujarnya. [Okezone]

Related posts