Perempuan pengedar ganja di Aceh Besar ditangkap polisi

Polisi sita 6 bal paket ganja yang dikirim ke Aceh lewat JNE
Ilustrasi ganja. (Antara Foto)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang perempuan yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kepala Polresta Banda Aceh Kombes Pol T Saladin mengatakan, perempuan yang diamankan karena diduga mengedarkan ganja berinisial S,43 tahun.

“Tersangka S ditangkap pertengahan September lalu di kompleks kesehatan di Gampong Leu Ue, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar,” kata T Saladin di Banda Aceh, Selasa (4/10).

Dari tangan tersangka, ujarnya, diamankan 35 bungkusan kecil yang berisikan ranting, daun, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja. Berat keseluruhan bungkusan tersebut mencapai 285 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga bungkusan besar berisikan ranting, daun, dan biji diduga ganja dengan berat bersih mencapai 144 gram. Serta tiga bungkis plastik berisi kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,23 gram.

T Saladin mengatakan, penangkapan tersangka S berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba ditugaskan menyelidikinya.

“Setelah informasi akurat, petugas menangkap tersangka S di rumahnya serta mengamankan barang bukti. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pengembangan perkara, tersangka S membeli ganja dari orang bernama panggilan Lok Gong seberat satu kilogram dengan harga Rp500 ribu. Tersangka membeli ganja dengan tujuan menjualnya kembali dengan harga Rp10 ribu dan Rp30 ribu per bungkus.

“Tersangka S mengaku menjual ganja untuk membiayai sekolah anaknya. Sedangkan barang bukti sabu-sabu, tersangka S mengaku milik suaminya berinisial Z. Tersangka S mengaku hanya menjual, tidak memakainya,” kata Kombes Pol T Saladin.

Kombes Pol T Saladin yang juga mantan Kepala Bidang Humas Polda Aceh itu menambahkan, polisi memasukan Lok Gong dan Z, suami tersangka S dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Atas perbuatannya, tersangka S diancam melanggar Pasal 111 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, tersangka S dititipkan di rutan perempuan dan anak di Aceh Besar,” kata T Saladin. [Antaranews]

Related posts