Mencuri dengan Kekerasan, 5 Remaja di Lhokseumawe Ditangkap

Mencuri dengan Kekerasan, 5 Remaja di Lhokseumawe Ditangkap. (ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Personel Polres Lhokseumawe menangkap lima orang pelaku penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan. Bahkan diantara pelaku ada yang masih di bawah umur.

Kapolsek Banda Sakti IPDA Arizal mengatakan, peristiwa tindak pidana penculikan, penganiayaan, dan pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Korban, kata dia masih pelajar berusia 18 tahun. Sementara terduga pelaku adalah MZ (18), HB (20), CA (17), IH (23) dan AR (16).

Salah satu dari terduga pelaku, sebut Kapolsek, yaitu MZ berhasil ditangkap pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Nibong, Aceh Utara. Turut diamankan barang bukti berupa satu unit HP Android hasil kejahatan.

Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB,  Kata Kapolsek, dua pelaku lainnya, CA  dan AR berhasil di tangkap di rumah masing-masing. Dari interogasi kedua pelaku ini, diketahui keberadaan dua pelaku lainnya, MZ dan HB yang berada di rumah seorang teman di kawasan Peusangan Biruen.

“Ketika dalam perjalanan menuju ke Bireun, petugas melihat teman-teman kedua pelaku di sebuah kafe di Keude Matang Glumpang Dua. Terjadi perlawanan dari beberapa mereka namun berhasil diamankan,” katanya, Rabu (1/5).

Setelah itu, petugas langsung menuju rumah di sekitar kafe tersebut dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Dari para terduga pelaku turut diamankan barang bukti satu buah celurit, 1 buah pisau kecil, 1 buah stick bisbol, 1 buah besi bulat, 3 lembar bendera Casper dan 11 unit HP Android.

Saat ini terduga pelaku di amankan di Mapolsek Banda waktu untuk proses hukum lebih lanjut, Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 328 Jo Pasal 170 Jo Pasal 365 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, ujarnya.

Related posts