Yenni, ibu pertama di Aceh yang nikmati cuti hamil 6 bulan

Yenni Linda Yanti, perempuan pertama di Aceh yang merasakan peraturan gubernur tentang cuti hamil 6 bulan. (Getty Images)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Seorang perawat yang bekerja di rumah sakit ibu dan anak di Banda Aceh mengajukan cuti hamil dan melahirkan pada tanggal 11 Agustus lalu, sekitar empat minggu sebelum tanggal perkiraan anak keduanya lahir.

Bagian kepegawaian rumah sakit tempat Yenni Linda Yanti bekerja memanggilnya beberapa hari kemudian dengan berita yang membuatnya terkejut dan senang karena dia akan menjadi ibu pertama yang menikmati cuti melahirkan paling lama di Indonesia, enam bulan.

“Rupanya keluar peraturan gubernur (menyangkut cuti melahirkan) dan saya dihubungi kepegawaian dan saya yang pertama dapat cuti,” kata Yenni.

Peraturan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah yang dimaksud Yenni adalah yang ditandatangani tanggal 12 Agustus 2016 lalu tentang Pemberian Air Susu Eksklusif, dengan cuti melahirkan selama enam bulan untuk pegawai negeri sipil, tenaga kontrak dan yang bekerja di jajaran Pemerintah Aceh.

Peraturan Gubernur ini sempat mengundang perdebatan karena cuti nasional Indonesia hanya tiga bulan. Bagi Yenni, cuti selama enam bulan ini sangat membantunya untuk tidak merasa khawatir lagi dalam membesarkan bayinya.

Ganggu Produktifitas?

“Saya kerja di rumah sakit, kalau lagi di kamar operasi… saya tak bisa pulang tepat waktu… harus ikut operasi dulu. Jadi waktu cuti (anak pertama) anak saya masih kecil sekali (saat ditinggal kerja).”

“Dengan dapat enam bulan ini, bersukur sekali, anak sudah dapat ASI (air susu ibu) eksklusif dan sudah dikasih makanan tambahan. Saat anak yang pertama, saya harus pompa ASI di sela-sela pekerjaan,” cerita Yenni.

Peraturan gubernur di Aceh ini juga diberlakukan untuk suami selama tujuh hari sebelum dan sesudah melahirkan serta bagi perusahaan yang disebutkan ‘wajib memberikan cuti hamil bagi pekerja atau buruh sesuai peraturan perusahaan antara pengusaha dan pekerja atau buruh’.

Aceh banyak mendapatkan sorotan organisasi hak asasi manusia, antara lain karena sejumlah peraturan yang dianggap mengekang hak perempuan, termasuk sanksi bagi mereka yang mengenakan celana panjang ketat.

Namun, Aceh -yang menerapkan hukuman syariah- dipuji dengan penerapan cuti melahirkan selama enam bulan ini. [BBC Indonesia]

Related posts