Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui kerja sama produksi 40 sumur minyak masyarakat di Aceh yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi.
Sumur tersebut tersebar di Kabupaten Aceh Timur dan Aceh Utara.
Persetujuan itu tertuang dalam tiga surat Menteri ESDM Nomor T-321, T-322 dan T-323/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 17 September 2026 tentang Persetujuan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.
Di Aceh Timur, kerja sama melibatkan PT Medco E&P Malaka dengan PT Aceh Timur Energi dan Mineral (ATEM) untuk tujuh sumur serta Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak (KTPSP) untuk 22 sumur.
Sementara di Aceh Utara, 11 sumur dikerjasamakan antara PT Pema Global Energi (PGE) dan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy (KPKJE).
Kepala BPMA Mawardi Nur mengatakan persetujuan tersebut merupakan bagian dari percepatan implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
“BPMA bersama pemerintah daerah, KKKS dan pengelola sumur masyarakat terus mendorong agar kegiatan produksi dapat berlangsung melalui tata kelola yang lebih tertib, aman dan sesuai ketentuan,” kata Mawardi dalam keterangannya, Minggu, 20 September 2026.
Menurut Mawardi, pengelolaan sumur tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi. Aspek legalitas, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, tata kelola hingga mekanisme penyerahan dan komersialisasi minyak juga harus dipenuhi.
Deputi Operasi BPMA Muhammad Mulyawan mengatakan pengelolaan sumur harus memenuhi standar operasi dan prinsip Good Engineering Practice.
Hal itu mencakup keselamatan, integritas sumur, pengelolaan produksi serta perlindungan lingkungan.
Ketua Tim Task Force BPMA Ibnu Hafizh mengatakan tahapan berikutnya meliputi penyelesaian perizinan dan kontrak, standardisasi teknis, pengelolaan lingkungan serta monetisasi dan komersialisasi produksi.
Pengelola juga diwajibkan mencegah praktik ilegal seperti refining dan open burning.
Kerja sama tersebut berlaku dalam periode penanganan sementara paling lama empat tahun.
BPMA akan melakukan monitoring dan evaluasi sedikitnya setiap tiga bulan untuk memastikan pengelolaan sumur berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi terhadap produksi minyak serta ketahanan energi nasional.







