Polda Aceh amankan 20kg ganja di Nagan Raya

Ilustrasi - Polda Aceh bersama direktorat reserse narkoba (Ditresnarkoba) gelar konferensi pers terhadap pengungkapan kasus narkoba, Senin, (10/10). (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polda Aceh melalui Ditresnarkoba berhasil mengamankan 20 kg ganja yang sudah siap diedarkan di wilayah Simpang Peut Kecamatan Kuala, Nagan Raya.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa adanya transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Simpang Peut Kecamatan Kuala, Nagan Raya. Maka tim Ditresnarkoba Polda Aceh langsung melakukan penyelidikan lebih dalam dan melakukan penyamaran,” kata Agus Sunardi, direktur reserse narkoba Polda Aceh (Ditresnarkoba) dalam konferensi persnya terkait pengungkapan kasus narkoba di mapolda Aceh, Senin, (10/10).

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Agus, petugas berhasil berhasil mengamankan dua tersangka dengan masing – masing berinisial RS (19 tahun) dan ES (19 tahun) dengan barang bukti satu kotak kardus warna coklat yang berisikan 20 ikat narkotika jenis ganja. Kemudian, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil sedan Mitshubishi lancer warna hitam dengan nopol BK 246 BZ. Penangkapan itu dilakukan pada bulan September 2016 lalu.

lanjutnya, narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan untuk wilayah Aceh dan antar provinsi dengan menggunakan jalur darat. Kemudian, tim Ditresnarkoba Polda Aceh akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.[Fahzian Aldevan]

Related posts