Fadli Zon bela penyebar video Ahok

Fadli Zon: Hukum bisa jadi alat merangkul
Fadli Zon. (kompasiana)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Wakil ketua DPR Fadli Zon menilai video tentang Basuki Tjahaja Purnama yang disebarkan oleh pemilik akun facebook Buni Yani tidak bermasalah. “Itu acara publik. Disebarluaskan tidak masalah, Justru Buni Yani harus dibela, saya pun membelanya,” ujar dia di komplek Parleman Senayan Jakarta, Senin (10/10).

Menurut Fadli, seharusnya masyarakat harus kritis melihat masalah ini. Dia berujar, sebanarnya yang membawa isu Suku Ras Agama dan Antar Golongan (Sara) ke ranah politik adalah Ahok, sapaan Basuki. Fadli menyebut, pernyataan Ahoklah yang membuat ramai dan banyak yang mengomentari Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Politikus partai Gerindra ini meminta pihak kepolisian netral dalam menanggapi kasus ini. Seandainya laporan terhadap Buni Yani diproses maka, kata dia, laporan terhadap Ahok pun harus diproses. “Kalau polisi memproses Buni Yani tapi laporan terhadap Ahok tidak diproses berarti ada yang salah, jadi penegak hukum itu harus adil,” ujar Fadli.

Sebelumnya, Buni dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) pada 7 Oktober. Menurut ketua kotak adja, Muannas Alaidid, Buni dilaporkan karena menyebarkan potongan video pernyataan Ahok yang kemudian dianggap masyarakat berisi penghinaan Al-quran dan Islam.

Muanas mengatakan, akun Buni Yani telah memotong durasi video Ahok menjadi 31 detik dari total durasi utuh selama 1 jam 48 menit. Potongan durasi itulah yang kemudian diposting pemilik akun dengan menambahkan status.

Dalam potongan video itu, Ahok mengatakan ‘jangan mau dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51’ saat bertemu dengan warga Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok juga dianggap telah menghina Pancasila sebagai dasar negara yang menghargai keberagaman dan kebhinekaan.

“Kita sudah siapkan bukti asli begitu juga bukti durasi 31 detik. Kemudian itu dipotong dan diberi kata-kata yang provokatif. Ditulis sama dia ‘apakah ini penistaan agama. Apakah ibu bapak pemilih (muslim) dibohongi Al Maidah ayat 51 dan masuk neraka bapak ibu dibohongi,” terang Muanas.

Buni Yani membantah telah mengedit video pidato Ahok di Kepulauan Seribu. Video tersebut sebelumnya telah beredar di media sosial. Dia menjelaskan dirinya tidak memasalahkan pelaporan komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja).

Namun ia kecewa dengan adanya ancaman yang datang ke kampusnya. Ancaman itu datang Sabtu, 8 Oktober 2016 pagi lewat sambungan telepon ke kampus London School Public Relation (LPSR) tempatnya mengajar. “Yang menerima staf S2 namanya mbak Utin, katanya ada yang menelepon dan mencari saya dengan kata-kata kasar. Mereka mengancam mau kirim orang buat menyerbu kampus,” kata Buni.

Menurutnya, laporan ke polisi itu urusan kecil. “Ini teror yang lebih substansial. Namun saya katakan bahwa Buni Yani tak akan tunduk pada teror dan gertak. Anda salah sasaran dan akan gagal karena saya lebih besar dari pada teror yang Anda jalankan,” ujarnya dalam status di Facebook.

Ahok pun akhirnya meminta maaf terkait polemik ucapan yang mengutip Al-Maidah ayat 51’.”Saya sampaikan kepada semua umat Islam ataupun orang yang merasa tersinggung, saya sampaikan mohon maaf,” ujarnya.

Ahok mengatakan dia tidak bermaksud untuk melecehkan agama Islam ataupun Al-Quran. Menurut dia, masyarakat bisa melihat video sesungguhnya untuk mengetahui suasana yang terjadi saat ia melontarkan ucapannya. “Padahal tidak ada niat apa pun. Orang di Pulau Seribu pun saat itu, satu pun tidak ada yang tersinggung, mereka tertawa-tawa kok,” ujarnya.[Tempo]

Related posts