Struktur KKR dibentuk, KontraS Aceh : semoga Gubernur cepat melantik

Anggota komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh usai disahkan oleh DPR Aceh, Senin (10/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – DPR Aceh mengesahkan struktur anggota komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) Aceh sebanyak tujuh orang dalam sidang paripurna khusus di gedung utama DPRA, Senin (10/10).

Adapun struktur KKR periode 2016-2021 tersebut ialah, Afridal Darmi sebagai ketua, Muhammad MTA sebagai wakil ketua dan anggota lainnya Fajran Zain, Mastur Yahya, Fuadi, Evi Narti Zain dan Ainal Mardhiah.

Dalam rapat paripurna tersebut, tahapan selanjutnya ialah meminta persetujuan kepada Gubernur Aceh untuk mengeluarkan SK kepada masing-masing komisioner KKR.

Menangggapi hal itu, kordinator kontraS Aceh, Hendra Saputra meminta agar Gubernur Aceh segera melantik para komisioner KKR tersebut. Sebab, agar mereka dapat langsung bekerja.

“kita harap Gubernur dapat melantik dan memberikan SK pada teman-teman KKR ini. Bukan berarti tanpa SK tidak bisa bekerja, namun dengan adanya SK tersebut mereka dapat bekerja lebih maksimal,” ujarnya.

Lanjutnya, pembentukan KKR ini sebagai jawaban dari korban konflik masa lalu di Aceh. Ia menilai, dari catatan yang didapatkan, ketujuh orang tersebut adalah orang-orang terbaik yang ada saat ini.

“kita menaruh harapan lebih kepada mereka untuk mengungkap pelanggaran HAM yang pernah terjadi. Persoalan mampu atau tidak mampu, itu biarkan proses yang menjawab,” ungkapnya. [Randi]

 

 

Related posts