MK Tolak uji materi Undang-Undang BPJS

Jakarta (KANALACEH.COM) – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materi Undang-undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arief Hidayat menolak uji materi terhadap lima pasal di undang-undang itu, yaitu pasal 21 ayat 2, pasal 25 ayat 1, pasal 41 ayat 2, pasal 42 dan pasal 43 ayat 3. Pasal-pasal itu mengatur tentang ketentuan Dewan Pengawas dan pemisahan aset BPJS dengan aset Dana Jaminan Sosial (DJS).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan alasan pemohon yang menyatakan anggota Dewan Pengawas akan membawa kepentingan masing-masing, tidak beralasan. MK justru berpandangan sudah sewajarnya anggota Dewan Pengawas berasal dari berbagai unsur. “Keberagaman unsur menjaga imparsialitas, independensi, serta profesionalisme Dewan Pengawas,” kata Arief di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 13 Oktober 2016.

Sebelumnya, pemohon yang terdiri dari Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu mengajukan uji materi UU BPJS. Mereka menilai beragamnya keterwakilan anggota Dewan Pengawas berpotensi menghilangkan independensi pengawasan. Sedangkan tentang pemisahan aset BPJS, pemohon menganggap, berpeluang menimbulkan konflik kepentingan dan bisa menimbulkan penyalahgunaan.

Dalam hal pemisahan aset, majelis hakim menyatakan sudah seharusnya antara aset BPJS dengan DJS dipisah. Pasalnya, DJS merupakan dana milik seluruh pekerja yang merupakan himpunan iuran. “Pemisahan aset juga untuk mendorong prinsip kehati-hatian yang diamanatkan Pasal 4 UU BPJS,” ucap Arief. Oleh sebab itu, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Di persidangan sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Medikolegal Tri Tarayati menuturkan dengan adanya unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha dalam Dewan Pengawas akan memberikan kepastian hukum. Keberadaan ketiganya sesuai dengan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang yang selaras dengan amanat Pasal 28 dan 34 UUD 1945.[Tempo]

Related posts