Usut pelanggaran di Pilkada 2017, Sentra Gakkumdu dikuatkan

Ilustrasi pilkada. (Merdeka)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi Pilkada Serentak 2015 ditemukan belum ada sinergi dari sistem penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur pengawas pemilu, penyidik Polri, dan kejaksaan dalam menangani pelanggaran dalam pilkada.

Ari menjelaskan, laporan yang diterima pengawas pemilu pada pelaksaan Pilkada Serentak 2015 ada 141 laporan dugaan pidana. Setelah melalui pembahasan di sentra gakkumdu, yang menjadi tindak pidana pemilihan dan diteruskan kepada penyidik Polri sebanyak 34 kasus.

“34 kasus itu dilakukan penyidikan untuk penyelesaian, namun ada 12 perkara dihentikan penyidikannya,” kata Ari, Kamis (13/10).

Dari data tersebut, Ari menyimpulkan, bahwa belum ada sinergi yang baik dari semua unsur yang tergabung dalam sentra gakumdu.

“Masih belum ada kesamaan pemahaman, ego kelembagaan atau institusi masih tinggi. Jadi masing-masing masih ingin mengkedepankan, menonjolkan tugas dan tanggung jawabnya sehingga tidak singkron. Kondisi yang demikian tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” ujarnya.

Sehingga, kata Ari, untuk mencari solusi yang baik dalam penegakan hukum pada Pilkada Serentak 2017, Bareskrim Polri selaku pembina fungsi reskrim bersama-sama dengan Bawaslu RI dan Kejaksaan Agung berusaha mencari formula yang tepat dan efektif untuk penanganan tindak pidana di pilkada juga pemilu.

“Kita beberapa kali mengadakan FGD yang bertujuan memberikan masukan kepada DPR melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dan alhamdulillah lahir Pasal 146, Pasal 152 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan penguatan sentra gakkumdu,” tukasnya. [Okezone]

Related posts