Sinergisasi institusi negara dalam implementasi KKR Aceh

Sinergisasi institusi negara dalam implementasi KKR Aceh
Workshop "Sinergisasi Institusi Negara Dalam Implementasi KKR Aceh" dengan menghadirkan Dr. Sulaiman SH,M Hum, Afridal Darmi, SH, LLM dan Dr. Otto Nur Abdullah sebagai Narasumber. Workshop ini juga dihadiri oleh Stakeholder dan Lembaga Mitra yang memiliki konsen mengenai KKR Aceh. Acara ini dilaksanakan oleh ACSTF dengan dukungan Hivos dan MAVC. (15/10/16)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Acehnese Civil Society Task Force (ACSTF) melaksanakan workshop yang mengusung tema “Sinergisasi Institusi Negara Dalam Implementasi KKR Aceh” di Solong Coffee II (15/10/16). Workshop ini menghadirkan Dr. Otto Syamsuddin Ishak, komisioner Komnas HAM RI, Dr. Sulaiman, SH, M Hum perwakilan Biro Hukum Pemerintah Aceh dan Afridal Darmi, SH, LLM komisioner KKR Aceh sebagai narasumber.

Menurut Sulaiman, KKR Aceh dalam menjalankan tugasnya harus berlandaskan kearifan lokal dan adat istiadat “Perlunya model mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu di Aceh melalui KKR yang berbasis pada kearifan lokal atau mempertimbangkan prinsip-prinsip adat yang berkembang di masyarakat,” ujarnya. Otto juga mengingatkan bahwa “di dalam perspektif pemikiran keagamaan di Aceh masih terpisah antara HAM dan Keislaman. Maka dari itu saya mengusulkan di dalam pelaksanaan proses rekonsiliasi sebaiknya mempertimbangkan Maqasyid Syariah sehingga akan bertemu antara HAM dan Syariah”.

Dalam pemaparan materinya, Otto Syamsuddin Ishak menyampaikan bahwa pentingnya peran dan dukungan dari eksekutif dan legislatif dalam implementasi KKRA “Perlunya peran dan dukungan dari Pemerintah Aceh dan DPRA dalam membantu KKRA untuk menjembatani dengan lembaga-lembaga negara pada level nasional dan Aceh sehingga KKRA mendapat dukungan secara nasional dan lokal di dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh, baik sebelum maupun di dalam periode konflik 1976 sampai 2005”.

Ketua Komisioner KKR Aceh mengutip pernyataan Alm. Nababan “Pada hari ini rakyat merindukan rasa keadilan, makanya transisional justice adalah sebuah keadilan yang kompromis yang bisa diwujudkan,” ungkapnya disela pemaparan materi mengenai draft awal visi untuk KKR Aceh.

Workshop ini juga dihadiri oleh peserta yang mewakili berbagai lembaga yaitu Kodam Iskandar Muda, Ombudsman, Akademisi, Aktivis perempuan, Komisioner KKRA dan LSM. Kegiatan workshop ini terselenggara atas dukungan Hivos dan MAVC sebagai lembaga donor. Hermanto, SH selaku Project Officer mengharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat terjadinya proses sinergisasi antara NGO dengan komisioner KKR Aceh dan komisioner KKR Aceh dengan lembaga negara baik ditingkat lokal maupun nasional.

ACSTF mengagendakan terselenggaranya workshop dengan Komisioner KKR Aceh pada tanggal 22 Oktober 2016 sebagai lanjutan dari workshop ini. (husni/rel)

Related posts