Rumah digeledah, Wali Kota Madiun: KPK ingin klarifikasi

Penggeledahan rumah Wali Kota Madiun oleh KPK. (Detik)

Madiun (KANALACEH.COM) – KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun. Petugas KPK lalu menggeledah rumah pribadi Bambang Irianto.

Penggeledahan dilakukan sekitar 4 jam di Jalan Jawa No. 31 Kelurahan Kartoharjo Kota Madiun, Senin (17/10).

Sedikitnya ada 6 petugas KPK yang datang ke rumah orang nomor satu di Kota Madiun tersebut. Sementara 8 petugas sebelumnya sudah masuk dan memnggeledah semua asset milik Bambang Irianto.

Dalam penggeledahan tersebut hadir Bambang. Dia menjelaskan bahwa kedatangan KPK ke rumah pribadinya ingin mengklarifikasi dan mengumpulkan data data terkait proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun yang berlokasi di Jalan Panglima Sudirman.

Bambang membantah kedatangan petugas KPK terkait kasus suap yang diterimanya terhadap proyek pembangunan pasar besar Kota Madiun. Dia juga membantah kasus yang disangkakan kepadanya.

“KPK hanya mengklarifikasi semua yang saya laporkan. Masalahnya sudah clear semua, nggak ada barang saya yang disita. Tidak ada hal-hal yang sifatnya mendasar,” ujar Bambang kepada wartawan.

Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah kantor Wali Kota Madiun, rumah pribadi Wali Kota Madiun, rumah anak Wali Kota Madiun dan kantor PT Cahaya Terang Satata yang merupakan perusahaan milik Bambang. Kelima lokasi itu berada di Madiun, Jawa Timur.

Selain itu, KPK juga menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya yang berada di Pademangan, Jakarta Utara. Perusahaan itu merupakan penggarap proyek pembangunan pasar tersebut.

“Dari lokasi penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Seperti diketahui, tahun lalu walikota Madiun Bambang Irianto sempat dipanggil ke kantor KPK Jakarta, tentang dugaan penyimpangan proyek pasar besar Kota Madiun yang menelan dana APBD senilai 76 miliyar rupiah lebih pada tahun 2010-2013.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Detik]

Related posts