Tiga pasangan mesum dicambuk di Pidie

FPI Aceh tolak hukuman cambuk tertutup
Ilustrasi - Salah satu terhukum cambuk dieksekusi di halaman mesjid Baitul A'la Lil Mujahidin Pidie, Selasa (18/10). (Kanal Aceh/Rajali Samidan))

Pidie (KANALACEH.COM) – Ratusan warga memadati halaman Mesjid Baitul A’la Lil Mujahidin untuk menyaksikan proses eksekusi Uqubat cambuk terhadap tiga pasangan yang melanggar Qanun nomor 6/2014 di Beureunuen, Kabupaten Pidie, Selasa (18/10).

Kepala Satpol PP dan WH pidie Sabaruddin mengatakan ketiga pasangan tersebut yang dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum jinayat sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat 1 Qanun nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

Sabaruddin menambahkan, pasangan non muhrim itu dicambuk sebanyak lima kali hingga 20 kali oleh eksekutor di depan umum. Ketiga pasangan mesum itu dicambuk masing-masing berinisal AM (55), RW (33) keduanya tercatat warga Kecamatan Mutiara Timur, Pidie.

Selanjutnya MU (33) warga kecamatan Mutiara, Pidie dan MA (24) warga Kecamatan Banda Sakti, Lhoksemawe. Sedangan satu pasangan lagi bernama AK (22) dan JU (20) keduanya warga Kecamatan Mutiara.[Rajali Samidan]

 

 

Related posts