42,4 kg sabu dimusnahkan di Lhokseumawe

polisi memusnahkan sabu. (Kanal Aceh/Rajali Samidan)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Direktorat Narkoba Polda Aceh memusnahkan sebanyak 42.494 gram narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (18/10).

Menurut kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendrik Budiman mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 41 bungkus dijadikan sample guna pemeriksaan di laboratorium forensik.

Barang bukti itu, didapati dari satu orang tersangka yang ditangkap pada selasa tanggal 23 Agustus lalu di Desa Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Tersangka diduga merupakan sindikat narkoba jaringan internasional. Pengungkapan kasus narkotika ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba.

“Apabila sempat beredar dimasyarakat, maka diperkirakan dapat merusak generasi penerus bangsa sebanyak lebih kurang 42.000 jiwa,” sebutnya.

Acara pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan langsung oleh Dir Narkoba Polda Aceh Kombes Agus Sunardi, dan disaksikan oleh Muspida Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.[Rajali Samidan]

Related posts