KPU : PPP tidak bisa ganti paslon di pilkada

Jakarta (KANALACEH.COM) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan jika putusan MK mengatakan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz adalah yang sah maka tetap tidak akan mengubah dukungan PPP kubu Romahurmuziy terhadap Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.

“Misal putusannya nanti bahwa yang berhak adalah pengurus yang lain (kubu Djan), jika mengacu dalam UU pilkada dan PKPU, begitu ada pihak partai yang menurut aturan partai itu adalah sah, kemudian mendaftar, yang berarti karena dia sah dan memenuhi persyaratan pencalonan, pendaftarannya diterima oleh kami, maka ya sudah enggak bisa diotak-atik,” katanya, Rabu (19/10).

Jadi, lanjut dia, jika kepengurusan PPP kubu Romahurmuzy dibatalkan akibat ada putusan MK yang secara mengikat mengesahkan PPP kubu Djan, maka tidak akan merubah proses pencalonan.

Namun, Hadar juga menjelaskan, KPU mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatakan bahwa partai yang sah adalah yang memiliki SK dari Kemenkumham.

“Undang-undangnya mengatur begitu. Kalau ada sengketa, itu harus yang terdaftar dan tercatat terakhir di mana melalui SK yang ada di Kemenkumham. Sampai hari ini, yang ada adalah (kubu) Romi,” ujarnya.

“Tapi kalau menterinya mengubah, tanpa putusan MK pun, ya sudah kami juga nanti akan mengacu pada pengurus yang Djan Faridz. Ini kalau menterinya mengubah, jadi KPU patokannya ke sana. Kenapa begitu, karena UU-nya mengatakan demikian,” jelasnya.

Jika putusan MK nantinya memenangkan kubu Djan Faridz, PPP kubu ini tidak bisa mengganti dukungan partai kubu Romi sebelumnya. Kepengurusan yang baru dalam suatu partai akibat adanya masalah internal tetap tidak bisa mengubah arah dukungan yang telah didaftarkan sebelumnya ke KPU.

“Karena proses pencalonan itu sudah selesai. Enggak bisa ditarik mundur. Apakah kemudian Djan Faridz bisa mengambil alih dan meneruskan, bisa. Nanti kami tidak lagi berhubungan dengan Romi, kami akan berhubungan dengan kantornya Djan Faridz. Tapi apakah Djan Faridz boleh mengganti calonnya, ya enggak boleh. Jadi administrasi itu sudah selesai,” jelasnya.[Republika]

Related posts