Paslon independen Banda Aceh gagal ikut pilkada 2017

Ketua KIP Banda Aceh (tengah), dan Divisi teknis Pokja pencalonan seusai menggelar rapat pleno verifikasi faktual di Media Center KIP Banda Aceh, Sabtu (10/9). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Berdasarkan rekapitulasi tahap dua, hasil verifikasi KTP secara faktual KIP Banda Aceh, Kamis (20/10) sore yang sudah di plenokan, langkah dua calon perseorangan yang maju dipilkada Banda Aceh dipastikan gagal ke tahap selanjutnya.

Pasalnya, dari total rekapitulasi tersebut, kedua pasangan ini tidak memenuhi syarat minimal dukungan KTP sejumlah 7.086 yang telah ditetapkan. Dukungan KTP tahap dua milik pasangan Adnan Beuransyah – Umar Rafsanjani yang memenuhi syarat hanya 1.072 Sedangkan pasangan Marniati – Amiruddin 1.858.

Pada tahap pertama, pasangan Marniati – Amiruddin 2.972 dukungan KTP dan pasangan Adnan – Umar 2018. Total syarat dukungan KTP secara keseluruhan, pasangan Marniati – Amiruddin sejumlah 4.830 KTP sedangkan Adnan – Umar rafsanjani 3.090 KTP.

Artinya, pasangan ini belum mencukupi syarat minimal dukungan sejumlah 7.086 KTP. Dari total tersebut, sudah bisa dipastikan kedua pasangan yang maju lewat jalur Independen pada pilkada Banda Aceh tersebut akan gagal.

Divisi teknis pokja pencalonan KIP Banda Aceh, Indra Milwady menyebutkan, bahwa hasil rekapitulasi tersebut sudah final dan tidak ada perbaikan lagi. Namun, Indra enggan mengatakan bahwa kedua calon ini gagal pada pilkada 2017 mendatang. “Ya ini hasil rekapitulasi faktual KTP, kalau keputusan gagal atau tidaknya itu nanti tanggal 24 ditetapkan,” ujarnya.

Ditanya mengenai apakah ada harapan bagi kedua paslon independen ini, sesuai aturan yang ada, dirinya memastikan bahwa tidak ada lagi masa perbaikan KTP.

Lanjutnya, permasalahan dilapangan selama verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihak PPS cukup beragam. Tetapi, ia juga tidak menampik bahwa proses komunikasi yang dilakukan oleh tim sukses kedua paslon ini tidak berjalan dengan baik. Akibatnya, timses terlihat sulit untuk menghadirkan pendukungnya ke pihak PPS untuk di verifikasi.

“Mungkin masalahnya pada proses pengumpulan dukungan tidak dengan komunikasi yang komprehensif. Sehingga bakal calon mengalami kesulitan untuk menghadirkan pendukung,” ujarnya.

Sebelumnya, verifikasi tahap dua ini yang dilakukan pada tanggal 12 – 17 Oktober lalu, pendukung bakal pasangan calon independen harus menghadirkan pendukungnya ke PPS untuk diverifikasi.[Randi]

 

Related posts