47 pasangan masa konflik di Pidie ikut Isbat nikah

Sidang itsbat nikah terpadu di aula kantor camat Geumpang, Pidie.(Ist)

Pidie (KANALACEH.COM) – Sebanyak 47 Pasangan yang menikah pada masa konflik dan masyarakat kurang mampu dari kecamatan Geumpang dan kecamatan Manee kabupaten Pidie mengikuti sidang itsbat nikah terpadu di aula kantor camat Geumpang, Pidie, Kamis, (20/10).

Itsbat nikah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat untuk memiliki dokumen kependudukan.

Wakil Bupati Pidie, M. Iriawan memberikan apresiasi kepada pemerintah Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh yang telah memprakasai kegiatan itsbat nikah yang sangat bermanfaat bagi masyarakat setempat.

“Terima kasih kepada Kanwil Kemenag, Mahkamah Syariyyah dan Pemerintah Aceh yang telah melakukan kerjasama dalam hal itsbat nikah ini, masih banyak masyarakat di Kabupaten Pidie yang menikah pada masa konflik belum memiliki buku nikah, untuk itu diharapkan kepada Dinas Syariat Islam Pidie untuk membuat Program dan inovasi baru untuk itsbat nikah beberapa tahun mendatang sampai semua masyarakat Pidie yang menikah pada masa konflik memiliki buku nikah,” kata Iriawan.

Sementara itu Kakanwil Kemenag Aceh yang diwakili oleh kepala bidang Urais dan Binsyar, Hamdan menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah berjalan di beberapa Kabupaten/Kota sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Aceh terhadap masyarakatnya yang belum memiliki buku nikah, baik karena konflik, Tsunami maupun kemiskinan.

“Istbat nikah ini diperlukan untuk kepentingan masyarakat di masa yang akan datang baik pada saat mengurus administrasi kependudukan, melanjutkan Pendidikan maupun pada saat melamar pekerjaan,” ujar Hamdan

Selain itu, ia melanjutkan bagi masyarakat yang ingin menikah, pastikan nikahnya tercatat di KUA kecamatan dan biaya pencatatan di KUA secara Gratis sesuai dengan PP No 19 Tahun 2015.

“Setiap pasangan yang mau menikah, tercatat di KUA Kecamatan, karena lembaga Resmi yang berwenang mencatat adalah KUA sesuai dengan PMA No 11 2007 tentang pencatatan nikah bahwa yang berhak mencatat nikah adalah kepala KUA Kecamatan (PPN) atau penghulu,” jelasnya.

Seperti diketahui, itsbat nikah Merupakan Program Kerjasama Kanwil Kemenag Aceh dengan Pemerintah Aceh (Dinas Syariat Islam) dan Mahkamah Syariyyah Aceh dan Ormas dalam pelaksanaan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah. Sampai saat ini Jumlah Buku Istbat nikah Seluruh Aceh yang telah di keluarkan oleh Kanwil Kemenag Aceh sebanyak 5481 Buku Nikah.[Fahzian Aldevan]

Related posts