Akar masalah pungli, Peneliti : adanya prosedur yang berbelit-belit

Hingga April, tim saber pungli Polda Aceh ungkap 15 kasus pungli
ilustrasi pungli. (merdeka.com)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau (Saber Pungli) harus menghilangkan akar masalah adanya pungli yang kerap terjadi di instansi-instansi pemerintah dalam pelayanan publik. Akar masalah itu yakni lamban dan sulitnya prosedur saat melayani masyarakat mendapatkan perizinan maupun pembuatan surat-surat.

“Akar masalah pungli dalam layanan publik adalah prosedur yang berbelit-belit juga memakan waktu dan biaya. Akar masalah ini yang harus dipecahkan,” ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Susanto Ginting, Sabtu (22/10).

Ia menambahkan, kerja Satgas Saber Pungli seharusnya tak hanya melakukan penindakan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT), namun perlu adanya langkah-langkah yang bersifat permanen dan terstruktur untuk melakukan simplifikasi atau penyederhaan prosedur ketika melayani masyarakat.

“Tidak boleh hanya sekadar OTT. Perubahan terstruktur dan permanen itu mulai dari simplifikasi prosedur, pengawasan yang optimal, insentif untuk personil yang baik, hingga penindakan apabila ada penyimpangan,” papar Miko.

Ia menambahkan, bila Satgas Saber Pungli hanya bisa melakukan penindakan, maka pembentukan tim ini bakal sia-sia karena akar masalah dari pungli tak dapat dipecahkan.

“Akarnya adalah prosedur yang berbelit-belit tadi. Kalau hal itu tidak dipecahkan, yang terjadi hanya memadamkan api saja,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Perpres ini merupakan payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau ‘Saber Pungli’ yang ditugaskan untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

Satgas Saber Pungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah melaksanakan reformasi di bidang hukum. Saber Pungli akan memantau sektor pelayanan publik dari Aceh hingga Papua. Sektor pelayanan yang dipantau, mulai dari pembuatan KTP, SKCK, STNK, SIM, BPKB, izin bongkar muat barang di pelabuhan dan sejumlah izin di berbagai kementerian lain.

Satgas itu memiliki empat fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Pasal 4 huruf d dalam Perpres tersebut memungkinkan Satgas itu untuk melaksanakan tangkap tangan terhadap praktik-praktik pungli yang kerap meresahkan masyarakat.[Okezone]

 

Related posts