Farid Nyak Umar mengundurkan diri dari anggota DPRK

Farid Nyak Umar menggelar konferensi pers terkait pengunduran dirinya dari anggota DPR kota banda Aceh. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Farid Nyak Umar secara resmi mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Banda Aceh. Pengunduran jabatan tersebut ia lalukan sebagai salah satu syarat untuk menjadi bakal calon wakil walikota Banda Aceh yang akan bertarung di Pilkada 2017 mendatang.

“Ini sebagaimana regulasi yang ada terkait dengan peraturan dalam Pilkada, bahwa siapa saja yang akan maju pada Pilkada nantinya, KIP Aceh mengharuskan menyampaikan pengunduran diri sebagai jabatan sebelumnya dan saya harus memilihnya,” kata Farid kepada awak media saat menggelar konferensi pers di Rumah Makan Syiah Kuala, Banda Aceh, Sabtu, (22/10).

Farid menjelaskan secara resmi pihaknya telah mengajukan surat pengunduran diri ke ketua DPR Kota Banda Aceh. Surat tersebut kemungkinan akan diproses pada Senin, 24 Oktober 2016 mendatang.

“Senin nanti akan keluar surat pengunduran, kemudian timses nanti akan menyerahkannya ke KIP,” katanya yang turut didampingi ketua fraksi PKS DPRK Banda Aceh, Irwansyah dan ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Banda Aceh Irwan Sulaiman.

Dia menambahkan, hal ini adalah sebagai salah satu syarat yang diwajibkan KIP Aceh sebagai penyelenggara Pemilu. Nantinya pimpinan DPR Kota Banda Aceh akan mengeluarkan surat tanda terima pengunduran diri. Surat dari pimpinan inilah yang akan diserahkan ke KIP Aceh sebagai persyaratan untuk maju sebagai calon.

“Mengenai ranah pergantian itu saya serahkan semua kepada partai, yaitu partai PKS,” tuturnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan permintaan maaf kepada masyarakat saat ia menjabat anggota (DPRK) yang sudah berjalan selama dua tahun tersebut.

“Mohon maaf jika ada salah dalam semasa jabatan saya,” katanya.[Fahzian Aldevan]

Related posts