PLN-MUI sosialisasikan fatwa curi listrik

Fatwa MUI No.17/2016 tentang Pencurian Energi Listrik disosialisasikan. (Lampost)

Lampung (KANALACEH.COM) – DALAM rangka peringatan Hari Listrik Nasional ke-71, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PLN Wilayah Lampung menyosialisasikan Fatwa MUI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pencurian Energi Listrik. Ketua MUI Lampung Khairuddin Tahmid mengatakan pencurian dan penyalahgunaan tenaga listrik sudah sampai pada tahap yang meresahkan, membahayakan, dan merugikan banyak pihak, khususnya pemegang hak, negara, dan masyarakat.

“Prinsipnya, segala sesuatu yang dapat meresahkan, membahayakan, dan merugikan pihak lain itu diharamkan agama, khususnya Islam,” katanya dalam sambutan di Tugu Adipura Bandar Lampung, Minggu (23/10).

Khairuddin mengatakan setidaknya ada tiga hal yang ditekankan dalam fatwa tersebut, yaitu haram bagi siapa pun untuk mencuri listrik, membantu, serta yang melakukan pembiaran. “Untuk itu mari bersama-sama untuk mengawasinya,” kata dia. General Manager PLN Distribusi Lampung M Irwansyah Putra mengatakan sosialisasi Fatwa MUI merupakan tindakan preventif atas pencurian listrik yang selama ini marak terjadi. Namun, itu belum dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Irwansyah menegaskan listrik ialah kebutuhan dasar masyarakat, tapi bukan fasilitas umum yang dapat digunakan dengan bebas. Apabila penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, itu bisa disebut sebagai tindakan pencurian. Lebih lanjut, Irwansyah menjelaskan telah membentuk tim yang bertugas melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). P2TL ialah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan, dan penyelesaian yang dilakukan PLN terhadap penyalahgunaan listrik.

“Misalnya pelanggan yang menggunakan daya 1.300 VA, jika kedapatan melanggar, penaltinya bisa sampai Rp11 juta. Apabila tidak menyelesaikan denda, mereka tidak berhak mendapatkan listrik. Jika melanggar lagi, akan dipidana,” paparnya.

Irwansyah juga menjelaskan, dalam P2TL, pelanggaran pemakaian tenaga listrik dibagi menjadi empat golongan, yaitu golongan I merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya, golongan II merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi, golongan III merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi, dan golongan IV merupakan pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan.

“Setiap golongan pelanggaran dikenai sanksi berbeda,” paparnya. PLN Lampung telah memasang stiker bertuliskan ‘Mencuri Listrik itu Haram’ di sejumlah angkutan umum di Lampung. “Semoga fatwa ini menjadi motivasi bagi masyarakat untuk lebih tertib menggunakan listrik,” katanya.[MI]

 

Related posts