Polisi bekuk mahasiswa penyebar uang palsu

ilustrasi uang palsu.

Lampung (KANALACEH.COM) – TIM Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polda Lampung menangkap dua mahasiswa di Bandar Lampung berinisial MA dan DB. Keduanya merupakan pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan uang palsu.

Kasubdit III Krimum Polda Lampung, Ruli Andi Yunianto, menjelaskan kedua pelaku melakukan penipuan dengan modus operandi membeli ponsel yang dijual korban melalui media sosial Facebook.

Pelaku menghubungi korban dengan mengatakan berminat membeli ponsel yang dijualnya lewat media sosial tersebut.

“Mereka janjian di kampus Unila (Universitas Lampung) untuk transaksi,” kata Ruli di Mapolda, Senin (24/10).

Setelah bertemu korban, pelaku meminta korban menemaninya untuk menarik uang di anjungan tunai mandiri (ATM). Ke luar dari ATM, pelaku menyerahkan uang senilai Rp1,1 juta kepada korban. Setelah mendapat ponsel milik korban, pelaku pun langsung pergi.

Tidak lama setelah pelaku pergi, korban mulai curiga dengan uang yang diserahkan. Setelah dicek, uang yang diterima ternyata palsu. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Berdasarkan pengakuan korban, uangnya diedarkan di Bandar Lampung saja,” kata Ruli.

Ruli menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan pengembangan dari kasus penipuan sebelumnya. Berdasarkan hasil interogasi dan keterangan pelaku RN, diketahui pelaku melakukan tindak pidana tersebut sendirian.

Hasil penangkapan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp1 juta beserta laptop, printer, ponsel, sepeda motor, senjata air soft gun revolver, masing-masing satu unit. [MI]

 

Related posts