Kegiatan donor darah di rutan, napi kasus narkoba ditolak

Kemenkumham dan PMI Aceh Utara gelar kegiatan donor darah di rutan cabang Lhoksukon. (Kanal Aceh/Randi)

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Sebanyak 26 kantong darah berhasil dikumpulkan dalam kegiatan donor darah yang digelar di rutan cabang Lhoksukon. Kegiatan tersebut dalam rangka menyambut HUT dharma karya dhika Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bekerjasama dengan PMI Aceh Utara.

Kepala rutan cabang Lhoksukon, Effendi kepada kanalaceh.com mengatakan, kegiatan donor darah itu diikuti pegawai rutan dan juga warga binaan. Antusias warga binaan untuk ikut cukup besar, hanya saja banyak yang terpaksa ditolak karena tidak memungkinkan dari segi kesehatan.

“Ada yang berat badan kurang, ada juga yang tensi darah rendah. Untuk narapidana kasus narkotika juga ditolak,” katanya.

Ia menyebutkan, kegiatan donor darah tersebut perdana dilakukan di rutan cabang Lhoksukon. Untuk ke depannya jika memang dibutuhkan atau ada permintaan, akan dilakukan kembali.

“Semoga darah yang terkumpul bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan,” pungkasnya.

Sementara itu, dr Ivo Febriani, kepala bagian laboratorium PMI Aceh Utara mengatakan, narapidana atau tahanan
kasus narkoba memiliki resiko tinggi, makanya tidak layak untuk donor darah.

“Jika kandungan zat narkoba masih ada di tubuh pendonor, itu akan bermasalah bagi penerima donor. Terlebih jika yang dipakai narkoba suntik, itu akan beresiko HIV. Untuk hari ini 26 kantong darah berhasil dikumpulkan,” ujarnya. [Rajali Samidan]

Related posts