Ruslan Abdul Gani dituntut 7 tahun penjara

Ruslan abdul Gani. (antara)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Ruslan Abdul Gani, terdakwa kasus pembangunan dermaga Sabang, dituntut tujuh tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar lebih.

Tuntutan jaksa KPK tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus pembangunan dermaga BPKS Sabang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/10) siang.

Menurut jaksa Kiki Ahmad Yani, terdakwa Ruslan Abdul Gani memenuhi syarat pelanggaran pasal 2 junto pasal 18 undang-undang  dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Serambi]

Related posts