Ada kejahatan satwa liar? Hubungi saja Polda Aceh

Ilustrasi - aksi penyelematan satwa. (Antara)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kepolisian Daerah (Polda Aceh) menyatakan keseriusannya dalam memberantas kejahatan satwa yang dilindungi. Itu dibuktikan dengan membuka saluran pengaduan ke nomor call centre Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

“Bagi siapa saja yang mengetahui atau melihat kejahatan satwa kirimkan Short Message Service (SMS) ke nomor 08116771010,” sebut Kanit I Subtipiter IV Ditreskrimsus Polda, AKP Rustam Nawawi saat mensosialisasikan nomor pengaduan di jajaran Polres Bireuen, beberapa waktu lalu.

Dia juga mengimbau aparat kepolisian menyebarluaskan nomor ini di masyarakat.

“Wildlife crime termasuk salah satu perdagangan ilegal terbesar di dunia, sebagaimana narkoba. Namun, kurangnya efek jera membuat para pelaku kembali melakukan kejahatannya,” katanya.

Rustam memaparkan, pada 2014 Polda Aceh menangani tujuh kasus kejahatan satwa liar dilindungi dengan jumlah tersangka 20 orang, serta tiga kasus di 2015 dengan jumlah tersangka 8 orang.

Kasus-kasus tersebut, sambungnya, mayoritas penangkapan pedagang harimau sumatera dalam bentuk kulit, tulang dan lainnya, serta pembunuhan gajah dan perdagangan orangutan hidup.

“Satwa-satwa yang diperdagangkan merupakan lintas provinsi dan negara yang sebagian berasal dari Aceh. Polisi tidak bisa bekerja sendiri mengawal Aceh yang demikian luas,” paparnya. [Mongabay]

Related posts