Disiksa polisi, warga Aceh Barat mengadu ke LBH

Keluarga Jailani (42) dan tim LBH Banda Aceh Pos Meulaboh menggelar konferensi pers di Meulaboh, Rabu (26/10). Mereka mengungkapkan dugaan penganiayaan oleh oknum Polres Aceh Barat kepada Jailani. (Kompas)

Meulaboh (KANALACEH.COM) – Jailani (42), seorang warga Desa Seuneubok Teungoh, Kecamatan Arongan, Kabupaten Aceh Barat, mengadu kepada Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Pos Meulaboh tentang tindakan penganiayaan oleh oknum Polres Aceh Barat terhadap dirinya.

Korban mengaku telah ditangkap dan diperiksa terkait kasus pembunuhan Zainal Abidin (50), mantan Kepala Desa Lueng Gayo yang ditemukan tewas di dalam mobil di Desa Cot Darat, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Senin (5/9) lalu.

Muslim (45), paman korban, menuturkan bahwa dalam pemeriksaan itu, korban menyatakan tidak terlibat pembunuhan terhadap Zainal.

“Kemudian dipaksa dan mendapat tindak penganiayaan oleh polisi karena tak mau mengaku terlibat dalam kasus kematian mantan Kepala Desa Lueng Gayo itu,” kata Muslim (45) didampingi staf LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, Rabu (26/10).

Menurut Muslim, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Bekas pukulan benda keras masih terlihat di jari tangan dan kaki korban.

“Keponakan saya disiksa babak belur saat diperiksa di Polres. Dia memang tidak terlibat dalam kasus pembunuhan itu, namun polisi memaksa dia untuk mengakuinya,” kata Muslim.

Sementara itu, Safpuriyadi (28) dari LBH Banda Aceh Pos Meulaboh, menyatakan akan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Aceh.

Menurut dia, bagaimanapun polisi tidak dibenarkan memaksa, apalagi menyiksa orang saat diperiksa.

“Kami LBH mendukung polisi dalam mengungkap kasus kematian itu, tapi polisi harus mengedepankan profesionalitas dan mengedepankan hak-hak warga sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Safpuriyadi.

Secara terpisah, Kepala Polres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho mengaku belum mengetahui adanya dugaan penganiayaan tersebut.

“Nanti saya periksa dulu. Kalau memang benar maka akan kita proses terhadap anggota yang bersangkutan,” ujarnya. [Kompas]

Related posts