Gubernur Aceh terima dokumen P2D

Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah menyaksikan penandatanganan berita acara penyerahan Pengalihan Personil, Sarana, Prasarana serta Dokumen (P2D) Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh , Rabu, (26/16).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menerima Dokumen peralihan Personel, Sarana dan Prasarana serta dokumen (P2D) yang diserahkan bupati/wali kota se-Aceh di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Rabu (26/10).

Beberapa kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota yang beralih menjadi kewenangan Pemerintah Aceh, yaitu pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, pengelolaan bidang kehutanan, pengelolaan terminal tipe B, tenaga pengawas ketenagakerjaan dan pengelolaan bidang tenaga ESDM.

“Hari ini kita sudah melaksanakan serah terima P2D dari Pemerintah Kabupaten/Kota  kepada Pemerintah Aceh, semooga semua proses ini berjalan lancar,” kata Ziani dalam sambutannya seusai menandatangani penyerahan P2D.

Zaini mengatakan, sebagai tindak lanjut dari penyerahan dokumen tersebut diperlukan kerja keras semua pihak untuk mensinkronkan antara dokumen aset (sarana dan prasarana) yang diserahkan, dengan fisik aset yang sebenarnya.

“Proses P2D ini harus terkoordinasi dengan baik antara Pemerintah Aceh dengan pemerintah kabupaten/kota dan juga dengan Pemerintah Pusat sehingga tidak terjadi masalah,” ujar Zaini.

Zaini mencontohkan, Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima oleh Pemerintah Aceh dan pemerintah daerah kabupaten/kota tahun 2017. Jika salah menginformasikan data personel, akan berakibat fatal tidak dibayarkannya gaji PNS yang bersangkutan.

Untuk itu Zaini Abdullah meminta kepada kepala BKPP Aceh dan kepala BKPP Kabupaten/Kota agar terus berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Aceh untuk menghindari kerugian secara administratif bagi pegawai yang dialihkan.

Demikian juga masalah kearsipan kata Zaini, antara lain dokumen pendukung sebagai bukti keberadaan barang milik daerah.

“Arsip aset sangat vital dan penting, pengelolaannya harus berdasarkan sistem yang memenuhi persyaratan, norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku,” kata Zaini.

Zaini menghimbau Kepada sekretaris daerah Aceh untuk membentuk tim audit dan tim validasi aset-aset yang dialihkan dengan melibatkan instansi terkait dan masing-masing Kabupaten/Kota.

“Pastikan penganggaran untuk kewenangan yang dialihkan ke Pemerintah Aceh terakomodir di APBA 2017,” kata Zaini seraya berharap agar kepala BAPPEDA Aceh melakukan sinkronisasi dan koordinasi dengan BAPPEDA kabupaten/kota dan Kementerian Keuangan RI, terutama mengenai Dana Alokasi Umum terkait dengan gaji pegawai. [Aidil/rel]

Related posts