Gubernur Zaini serahkan sertifikat tanah kepada warga transmigran

Gubernur Aceh, dr. H. Zaini Abdullah berbicara saat menggelar pertemuan untuk penyerahan Sertifikat Hak Milik Tanah Kepada Warga Transmigran dari Empat Kabupaten, Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah dan Aceh Utara secara simbolis di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Rabu(26/16).

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh, Zaini Abdullah menyerahkan sertifikat hak milik kepada 3343 warga transmigran di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Rabu (26/10).

Sertifikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada delapan perwakilan warga transmigran dari lima Kabupaten, yaitu Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Jaya, Aceh Utara, Bener Meriah, dan Aceh Timur.

“Semoga tanah yang diberikan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” ujar Zaini kepada warga transmigran seusai penyerahan.

Zaini Abdullah mengatakan, penyelesaian sertifikat tanah warga transmigran tersebut akan terus dilanjutkan bagi yang belum memiliki sertifikat.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Aceh kamaruddin Andalah menyampaikan, Pemerintah Aceh sejak tahun 2012 sampai 2015 sudah menyelesaikan sertifikat tanah warga transmigran sebanyak 4040 persil.

“Alhamdulillah sudah selesai semua, dan hari ini sudah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, warga transmigran sangat bersyukur karena sertifikat tersebut sudah sangat lama ditunggu, bahkan ada yang mengajukan permohonan sejak tahun 1988.

“Pada masa kepemimpinan Gubernur inilah semuanya terealisasi dengan baik,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, warga transmigran sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun dan sudah memiliki rumah serta lahan untuk bercocok tanam.

“Kita berharap melalui penyerahan sertifikat ini,  lahan tersebut dapat dimanfaatkan lebih optimal,” ujarnya.

Kamaruddin juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional yang sudah bekerja keras secara maraton sejak tahun 2013 untuk menyelesaikan sertifkat tanah warga transmigran. [Aidil/rel]

Related posts