KPPU: Hakim Aceh harus adil menanggapi kasus persaingan usaha

Kegiatan lokakarya hukum persaingan usaha yang diadakan oleh KPPU pusat di Hotel The Pade Banda Aceh, Kamis (27/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggelar lokakarya bersama 40 hakim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) se Provinsi Aceh, di The Pade hotel, Banda Aceh, Kamis (27/10).

Dalam sambutannya Ketua KPPU RI, Syarkawi Rauf mengatakan, acara lokakarya sebagai bentuk sosialisasi mengenai penyimpangan dan cara penangganan kasus persaingan usaha yang terjadi di Aceh.

“Ini salah satu cara untuk para hakim bagaimana mengatasi isu persaingan usaha di Aceh, dan hakim harus adil dalam memutuskan persoalan ini,” ujarnya.

Syarkawi menilai, saat ini kasus persaingan usaha adalah kasus yang sedang berkembang di Indonesia, tidak kecuali daerah Aceh.

“Setiap daerah berbeda kasusnya, tapi Indonesia saat ini sedang marak terjadi persaingan usaha,” katanya.

Lanjutnya, dimana kasus persaingan usaha di Aceh sering dilakukan oleh pihak  kontraktor guna memperoleh proyek.

“Di Aceh umumnya pelaku saingan dilakukan oleh pihak kontraktor, yang melakukan tender proyek,” ungkapnya.[Fahzian Aldevan]

Related posts