Polres Aceh Tamiang amankan tiga pengedar narkoba

Tiga tersangka pengedar ganja seberat 19,5 kilogram asal Kecamatan Bandar Pusaka Aceh Tamiang di ciduk aparat polisi Satnarkoba Polres Aceh Tamiang, Kamis (27/10). (Serambi)

Kualasimpang (KANALACEH.COM) – Aparat polisi Satuan narkoba Polres Aceh Tamiang mengamankan tiga tersangka pengedar narkoba jenis ganja, Kamis (27/10).

Tersangka pertama, Husnul Yakin (47) warga Dusun Damai Desa Batang Ara, Saharuddin (43) warga Dusun Damai Desa Rantau Bintang dan Ali akbar (38) warga Desa Bengkelang, ketiganya warga Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

Tersangka dan barang bukti 19,5 kilogram ganja kering, kini diamankan di Mapolres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Yoga Prasetyo SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Muhammad Nazir, mengatakan, tertangkapnya ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut berkat informasi warga yang resah dengan aktivitas mereka.

Mendapatkan informasi itu, Kapolres langsung memerintahkan, tim operasi bersinar rencong II 2016 yang dipimpin KBO Satresnarkoba dan diback up anggota provos langsung terjun kelapangan.

Ternyata informasi tersebut benar, kemudian tim melakukan pengintaian terhadap tersangka Husnul Yakin, ternyata yang bersangkutan sedang melakukan transaksi narkoba jenis ganja seberat 1,5 kg sehingga langsung ditangkap petugas. [Serambi]

Related posts