PAD Aceh Selatan dalam APBK-P 2016 naik 27 persen

Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah. (PAD)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Pemerintah Kabupaten dan DPRK Aceh Selatan sepakat menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBK Perubahan tahun 2016 sebesar 27,7 persen atau menjadi Rp120,3 miliar dari target dalam APBK murni 2016 yang hanya Rp94,2 miliar.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra di Tapaktuan, Jumat (28/10) mengatakan, keputusan telah disahkannya dalam Qanun APBK-P tahun 2016 bersama Qanun Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK tahun 2015.

Pihaknya, sambung Diva, sangat optimis target PAD sebesar Rp120,3 miliar tersebut hingga berakhir tahun anggaran 2016 akan tercapai sesuai yang telah direncanakan.

Sebab, kata dia, terhitung hingga tanggal 30 September 2016, realisasi APBK murni telah mencapai 83,33 persen.

“Sehingga kami yakin, dengan dukungan dari semua pihak serta dengan seizin Allah SWT, target PAD yang harus dicapai diwaktu tersisa hingga 31 Desember 2016 tersebut dapat terpenuhi, bahkan kami memprediksi akan melampaui dari target,” tegasnya.

Menurut dia, optimisme tersebut bukan tanpa alasan, sebab selama dua tahun terakhir yakni tahun 2014 dan 2015, pihaknya telah membuktikan bahwa target PAD Kabupaten Aceh Selatan selalu mengalami peningkatan hingga terpenuhi sesuai yang telah direncanakan dan bahkan melampaui (surplus) dari target yang telah direncanakan.

“Atas dasar itulah, kami merasa yakin meski waktu tersisa tinggal dua bulan lagi, namun jumlah tersebut dapat tercapai dan bahkan target PAD kita akan surplus,” ujarnya.

Dia menjelaskankan, perolehan penambahan PAD tersebut antara lain bersumber dari JKN Kapitasi dan JKN Non-Kapitasi selain dari berbagai retribusi daerah serta penyertaan modal non-cash.

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan pendapatan Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2016 merupakan suatu strategi yang diarahkan untuk peningkatan PAD melalui penguatan “local taxing power“, dengan sumber utama yaitu pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang dipungut sesuai dengan ketentuan Undang Undang nomor 28 tahun 2009 tentang PDRD. [Antara]

Related posts