Pemerintah Aceh resmi lanjutkan moratorium tambang

Instruksi Gubernur bernomor 09 tahun 2016.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh non-aktif, Zaini Abdullah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) bernomor 09 tahun 2016. Dengan adanya Ingub itu, Pemerintah Aceh resmi melanjutkan Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

Seperti diketahui, sejak dikeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 11/INSTR/2014 lalu, Pemerintah Aceh berhasil mengurangi jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP), dari 138 izin kini tersisa tahun 2016 hanya 46 izin.

Kabiro Humas Pemerintahan Aceh, Frans Dellian mengatakan, Ingub itu ditandatangani oleh Zaini Abdullah sebelum ia melantik 9 Plt kepala daerah.

“Benar Ingub moratorium tambang yang terbaru sudah keluar,” katanya saat dikonfirmasi Kanalaceh.com, Minggu (30/10).

Frans menambahkan, soal Ingub lama ia mengaku belum tahu sudah resmi dicabut atau belum.

“Tapi soal Ingub lama belum tau sudah dicabut atau belum, atau memang Ingub itu habis masa berlakunya. Saya sedang di luar kota mengikuti rakor Humas nasional, nanti saya cek lagi,” ujarnya. [Aidil Saputra]

Related posts