5 perusahaan tambang punya utang Rp 26 T ke Pemerintah

energytoday.com

Jakarta (KANALACEH.COM) – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM mengungkapkan ada beberapa perusahaan tambang yang memiliki piutang ke pemerintah sebesar Rp 26,23 triliun berupa royalti. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 21,85 triliun merupakan utang lima perusahaan tambang pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Kita mencatat pada generasi I periode 2008-2012. Angka ini sudah valid, audited dari BPKP,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Husein dalam konferensi pers di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Senin (31/10).

Menurutnya, royalti sebesar Rp 21 triliun yang ada di lima perusahaan tersebut memang sengaja tidak diberikan. Alasannya, perusahaan tersebut merasa memiliki hak berupa Pajak Pertamban Nilai (PPN) dan pajak kendaraan bermotor.

Mochtar menegaskan, alasan itu diperkuat karena dalam aturan PKP2B menyebutkan jika pajak-pajak yang dikenakan di kemudian hari akan ditanggung pemerintah. Dalam hal ini adalah PPN dan pajak kendaraan motor.

“Rp 21 triliun itu sengaja ditahan karena perusahaan yang bersangkutan merasa punya hak berupa PPN dan pajak kendaraan bermotor. Itu sampai sekarang belum diaudit Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Mereka mengklaim karena di PKP2B ada aturan bahwa pajak-pajak yang dikenakan di kemudian hari ditanggung pemerintah, beban pemerintah, harus diganti rugi ke mereka,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengungkapkan, salah satu perusahaan yang masih menahan royaltinya adalah perusahaan tambang milik taipan Garibaldi Thohir, yakni PT Adaro Group.

“Generasi I itu misalnya perusahaan Adaro dan sebagainya,” pungkasnya. [Merdeka]

Related posts