Jaksa surati DSI terkait hukuman cambuk

Ilustrasi hukuman cambuk. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Tapaktuan (KANALACEH.COM) – Pihak Kejari Aceh Selatan menyurati Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh untuk meminta petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait hukuman cambuk bagi terpidana yang sudah tua dan dalam kondisi sakit.

Kasie Pidana Umum Kejari Aceh Selatan, Zainul Arifin SH kepada wartawan di Tapaktuan, Senin mengungkapkan, dari sejumlah terpidana pelanggar syariat Islam yang telah mendapat vonis hakim, ada satu orang yang hingga saat ini belum bisa dieksekusi cambuk, karena berumur tua dan sakit-sakitan.

“Untuk menghindari kesalahan prosedur serta menghormati hak-hak terpidana, pihak Kejari Aceh Selatan menyurati Dinas Syariat Islam Aceh untuk meminta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis,” ujar dia.

Pihak Kejari selaku eksekutor terhadap pelaku pelanggar syariat Islam mengalami kendala dalam mengeksekusi hukuman cambuk. Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang digunakan sebagai dasar aturan dinilai tidak menjabarkan secara rinci alternatif penegakan hukum.

Akibatnya, salah seorang terpidana, Tarmizi (52), dalam kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur ini tidak bisa diekseskusi, karena dalam kondisi sakit.

Beberapa kali dihadirkan ke lokasi eksekusi, setelah kondisi kesehatannya dicek, tim dokter selalu merekomendasikan terhadap yang bersangkutan tidak layak dieksekusi karena tekanan darahnya naik.

“Memang dalam Qanun Nomor 6/2014 ada dijelaskan bahwa jika tidak bersedia dicambuk, terpidana bisa membayar denda dalam bentuk sejumlah emas murni. Namun yang jadi persoalan sekarang ini, bagaimana jika terpidana tersebut berasal dari keluarga miskin,” ungkap Zainul.

Menurutnya, terhadap terpidana yang tidak bisa dicambuk tidak mungkin selamanya dilakukan penahanan badan dalam penjara sampai masa hukumannya berakhir.

Sebab sesuai ketentuan yang diatur dalam Qanun Hukum Jinayat, hanya diberikan dua pilihan yakni menjalani eksekusi cambuk atau membayar denda sejumlah emas murni.

Karena itu, sambungnya, untuk memperjelas duduk persoalan tersebut agar tidak terjadi multi tafsir di lapangan, pihaknya telah melayangkan surat ke Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sebagai pihak yang sejak dari pertama merancang produk hukum dimaksud.

“Kami meminta petunjuk dan arahan kepada Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, jika ditemukan kasus seperti itu bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil,” ujar dia.

Sebab tidak mungkin seorang terpidana yang tidak layak dieksekusi cambuk berdasarkan rekomendasi dokter tetap ditahan dalam penjara dalam jangka waktu lama.

Apalagi ketentuan hukuman badan sampai berakhir masa hukuman seseorang terpidana pelanggar syariat Islam tidak diatur dalam qanun tersebut, katanya. [Antara]

Related posts