Saksikan hukum cambuk, Ronaldowati : harusnya mereka jera

Nona Berlian Sakinah atau dikenal dengan Ronaldowati. (Uniqpost)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ada suasana yang berbeda pada pelaksanaan hukuman cambuk yang digelar di Mesjid Al Muttaqin, Peunayoung Banda Aceh, Senin (31/10). Kehadiran artis Nasional, Nona Berlian Sakinah atau yang dikenal dengan sebutan Ronaldowati, juga ikut menyaksikan proses hukuman cambuk itu.

Pemain sinetron cilik Ronaldowati ini menyempatkan waktunya untuk bisa menyaksikan seperti apa hukuman cambuk yang berlaku di Aceh. Meski baru pertama kali melihat, ia sangat terkesan melihat suasana proses eksekusi cambuk itu.

“ya saya pengen tau aja sih, prosedur pelaksanaannya gimana, apa aja yang dicambuk,” katanya.

Menurutnya, hukuman itu sebuah hal yang wajar. Sebab, siapapun yang melanggar peraturan harus dihukum, salah satunya hukuman cambuk, bagi siapa saja yang melanggar syariat islam di Aceh.

Setelah menyaksikan hukuman cambuk, ia berpendapat agar siapa saja yang terhukum cambuk bisa memberikan efek jera, agar kedepannya tidak mengulanginya lagi. “oh hukumannya kayak gini. Seharus jera,” ungkapnya.

Sebelumnya, Lima pelanggar syariat islam menjalani hukuman cambuk, diantaranya, dua orang dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 23 ayat (1) qanun Nomor 6/2014 mengenai khalwat (berjinah). Keduanya ialah Marzuki dan Marlina. Mereka dijatuhi hukuman cambuk sebanyak lima kali.

Keduanya kedapatan berduaan di terminal labi-labi Gampong kampung baru, Baiturrahman Banda Aceh. Kemudian tiga orang dinyatakan melanggar pasal 18 qanun Nomor 6/2014 mengenai Maisir (perjudian/minum alkohol).

Pelanggar maisir tersebut yaitu, Akhyaruddin, Paidin dan Iswanto. Masing-masing warga Kecamatan Hamparan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Ketiganya dijatuhi lima kali hukuman cambuk di depan umum. [Randi]

Related posts